Habib Bahar bin Smith tiba-tiba saja menyampaikan pesan 'pedas' untuk Presiden Jokowi. Siapa Habib Bahar? Habib Bahar bin Smith lahi...
Habib Bahar bin Smith tiba-tiba saja menyampaikan pesan 'pedas' untuk Presiden Jokowi. Siapa Habib Bahar?
Habib Bahar bin Smith lahir di Manado pada 23 Juli 1985. Umurnya saat ini 33 tahun.
Dia merupakan putra pertama dari tujuh bersaudara pasangan Ali bin Smith dan Isnawati Ali. Berikut ini fakta lainnya tentang Habib Bahar bin Smith.
. Pendakwah
Bahar adalah seorang pendakwah muda. Ceramahnya 'membakar' semangat jemaah. Dia berceramah di berbagai acara peringatan hari besar Islam.
Pada setiap ceramahnya, dia selalu didampingi dan dijaga ketat oleh Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam. Bahar dikenal memiliki kedekatan dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.
2. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah
Habib Bahar bin Smith merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, yang berkantor di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
3. Pendiri Ponpes
Selain itu, Bahar merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor. Anggotanya berasal dari Ciputat, Pesanggrahan, dan Pondok Aren.
4. Ditahan
Habib resmi ditahan oleh Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) atas kasus dugaan penganiayaan anak.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, yang memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian penganiayaan yang melibatkan Bahar, pada Sabtu (1/12/2018), kedua korban, Za dan CAJ, dijemput paksa oleh orang-orang suruhan tersangka Bahar dari rumah masing-masing. Keduanya dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyah di Bogor. Di lokasi tersebut, korban dipukuli secara bergantian.
5. 'Mengancam' Presiden Jokowi
Habib Bahar bin Smith 'mengancam' Presiden Jokowi. Terdakwa kasus penganiayaan tersebut menebar ancaman dengan nada serius.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar sambil berjalan setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
"Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar menambahkan kalimatnya.
Bahar merasa kasus yang saat ini dialaminya tidak adil, sehingga dia mengucapkan kalimat berupa ancaman tersebut.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com
No comments